Embat motor di Lombok Tengah, pelaku diciduk polisi di pondok mertua

kicknews.today – Pemuda inisial K alias Dawang (27), warga Desa Bilelando, Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan LP/25/VIII/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Praya, tanggal 27 Agustus 2021. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Kidang.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Batu Sise, Desa Kidang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya kepada wartawan, Senin (30/8).

Kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban atas nama Baiq Sinta Dwi Permatasari (29), asal lingkungan Serengat Selatan, Prapen, Praya, saat itu baru pulang dari pasar.

“Setelah sampai rumah, korban langsung memarkir sepeda motor miliknya di garasi depan rumahnya dengan posisi stang terkunci. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban keluar rumah hendak menyiram tanaman bunga yang berada dekat dengan garasi dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada,” jelasnya.

Korban bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil menemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- dan melaporkan ke Kantor kepolisian Sektor Praya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor korban yaitu Honda Vario, warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi DR 3062 TE 2012, Noka MH1JF8114CK632690, Nosin JF81E-1629510,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI