Eksikusi lahan Sirkuit MotoGP sempat dihadang, Pengacara: Kami akan lapor Komnas HAM

kicknews.today – Sisa lahan untuk pembangunan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi (KEK) Mandalika Kabupaten Lombok Tengah yang diklaim warga atas nama Sibawaeh berhasil dieksekusi, Minggu (10/1) pukul 09.00 wita.

Kegiatan land clearing di lahan seluas 3,4 Hektare yang dikawal ratusan Aparat TNI dan Polri tersebut sempat dihadang pemiliknya saat alat berat diturunkan melakukan penggusuran. Situasi tersebut tidak berjalan lama, setelah aparat melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif untuk mengamankan warga yang melakukan penghadangan.

Dwi Sudarsono yang merupakan Kuasa Hukum pemilik lahan mengatakan, pihaknya menuding PT ITDC tidak menjalankan putusan pengadilan, karena lokasi lahan yang disengketakan berbeda dengan lahan yang di eksekusi tersebut.

“Lokasi sengketa itu ada dekat Pantai, tapi yang di eksekusi ini berbeda lokasi jauh dari Pantai,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melaporkan tindakan eksekusi paksa yang dilakukan di lahan seluas 1,17 Hektare yang merupakan milik keluarga Sibawaeh kepada Komnas HAM dan Ombudsman.

“Kami akan layangkan laporan kepada pihak Komnas HAM dan Ombudsman,” katanya.

Sibawaeh menambahkan, dirinya telah melayangkan laporan kepada Pengadilan terkait lahan yang disengketakan tersebut, namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut. Dirinya dan keluarganya telah menempati lahan itu sejak puluhan tahun.

“Saya keberatan atas eksekusi ini,” katanya.

Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan, land clearing tahap III tersebut dilakukan terhadap lahan klaim warga atas nama Sibawaeh dengan luas 3,4 hektare dan akan dilanjutkan terhadap tanak inklav yang telah konsinyasi kedepannya.

“Lahan klaim yang dieksekusi hari ini diperioritaskan untuk di lintasan sirkuit. Sisanya dilakukan secara bertahap termasuk beberapa bagunan rumah lainnya,” katanya.

Dijelaskan, lahan yang dieksekusi tersebut telah dilakukan pengukuran ulang sesuai rekomendasi dari Komnashan dan melibatkan BPN. Sehingga lokasi lahan yang dieksekusi itu telah sesuai dengan putusan pengadilan, tidak salah obyek seperti yang disampaikan pihak Sibawaeh.

“Telah sesuai dengan putusan Pengadilan. ITDC memiliki alas hak yang kuat atas lahan tersebut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Artanto mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan land clearing yang dilakukan ITDC dalam rangka mempercepat pembangunan Sirkuit MotoGP.

“Allhamdulilah kegiatan berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI