Eksekutif setuju atas Ranperda penataan pasar Lombok Tengah

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah  menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang  penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dalam Sidang Paripurna, Rabu (16/6).

Bupati Loteng, HL Pathul Bahri, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif DPRD melalui Komisi II mengenai rancangan Perda tersebut. Menurut Pathul, keterlibatan DPRD Loteng sebagai bagian dari penyelenggara Pemda, memiliki kewenangan dan fungsi yang besar terkait Perda. Misalnya, DPRD bukan hanya memiliki kewenangan membahas Perda bersama kepala daerah, namun juga menyetujui atau tidak menyetujuinya. 

Pathul melanjutkan, pengajuan rancangan Perda dari inisiatif DPRD telah memberi warna dan makna mendalam. Adapun hal yang dapat Pemda rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat. 

“Kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Seperti yang diketahui bersama, sebut Pathul, keberadaan pasar memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain itu juga transaksi jual beli menjadi indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. 

Dalam hal ini, Pemda berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan serta dapat mengelola pasar menjadi tempat yang nyaman, kondisi bangunan yang baik dan bersih, agar mendorong aktivitas jual beli. 

“Ini semua dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,” tegasnya.

Sementara untuk pasar modern, swalayan atau toko retail, juga berperan penting dalam perekonomian, akan tetapi berdampak pada pasar rakyat dan kios-kios kecil. Dalam hal ini Pemda juga akan bersungguh-sungguh mengatur ekosistem penataan yang sehat. Jumlah toko modern di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan harus dipertimbangkan.

“Sehingga untuk melakukan itu semua diperlukan sebuah payung hukum yang jelas dan tegas untuk pengelolaan pasar dan toko modern,” tegas Pathul.

Dengan demikian, Pemda sangat setuju dengan usul Ranperda dan mendorong kepada DPRD Loteng agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama Pemda.

“Untuk selanjutnya kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk mendapat persetujuan, dan pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI