Edarkan Sabu di Mataram, Kontraktor asal Medan diciduk BNN NTB

kicknews.today – Badan Nasional Narkotika Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) meringkus mantan direktur perusahaan alat berat asal Medan inisial MAZ (45) saat edarkan sabu di Kota Mataram.

Terduga MAZ diciduk saat transaksi sabu di Mataram Mall bersama pembeli inisial RFA (27) asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, MAZ diamankan, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 11.06 Wita.

“Mereka sudah transaksi di Mataram Mall. Kita juga cek ke salah satu Homestay di Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Mataram tempat MAZ menginap,” kata Sugianyar, Rabu (10/3/2021).

Dari hasil penyelidikan, MAZ membawa Sabu dari Medan melalui penerbangan Medan menuju Denpasar Bali dan melalui jalur laut dari Padangbai menuju Pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Dari hasil penyelidikan, MAZ membawa Sabu seberat 196,86 gram yang disimpan di selangkangan. Sabu tersebut kata Sugianyar sengaja dipesan RFA untuk diedarkan di wilayah Kota Mataram.

“Dari pengakuan terduga RFA telah membayar sekitar Rp50 juta ke MAZ,” kata Sugianyar.

Sabu tersebut hendak dijual MAZ ke tangan RFA seorang pengangguran asal Dasan Agung Mataram seharga Rp 200 juta.

Saat bertransaksi di Mataram Mall Mataram, MAZ dengan sengaja membungkus narkotika jenis sabu dengan bungkur snack cokelat.

“RFA ini juga kan diimingi keuntungan dua kali lipat. Karena kalau dijual di Mataram bisa laku sampai Rp400 juta,” kata Sugianyar.

Selain mengamankan barang bukti Sabu, barang bukti non narkotika lainnya berupa tiga unit HP merk Samsung, merk Redmi, dan merk Nokia dimankan.

Kini, kedua terduga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal jukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI