Dugaan dana PIP disunat, Dewan Lombok Tengah panggil mantan Kasek SMPN 9 Praya Barat

kicknews.today – Persoalan dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum IM, Mantan Kepala Sekolah (SMP) Negeri 9 Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng), mulai mendapat perhatian. Anggota Komisi VI DPRD Loteng bakal memanggil oknum Kasek tersebut dan dinas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita akan panggil dinas dan oknum mantan Kasek tersebut,” ujar Anggota DPRD Loteng, Legewarman, kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/9).

Rencananya, pemanggilan dilakukan setelah pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2022 selesai dilakukan. Dugaan dana PIP ini, akan menjadi prioritas karena berkaitan dengan hak siswa.

“Saya akan koordinasi dulu dengan Ketua Komisi untuk penyusunan jadwal pemanggilan,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya telah meminta dinas untuk memperbaiki penyaluran dana PIP tersebut supaya tidak terjadi lagi adanya pemotongan maupun penyalahgunaan lainnya.

Padahal lanjutnya, dalam aturannya telah jelas, apabila diambil secara kolektif harus ada tanda tangan wali murid dan anak penerima manfaat.

“Lebih bagusnya wali murid dan anak yang melakukan pencairan,” katanya.

Dengan munculnya beberapa persoalan terkait dana PIP tersebut, pihaknya berharap dinas membuat aplikasi untuk mengawasi pencairan bantuan tersebut. Sehingga, realisasi bantuan itu bisa dikontrol dan tidak ada lagi persoalan baru yang muncul.

“Dinas harus melakukan pengawasan yang intens. Bila perlu, harus ada sistem aplikasi pencairan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan wali murid siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melakukan aksi demo. Mereka mengungkap, dugaan penyalahgunaan dan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh Mantan Kepala Sekolah (Kasek) setempat.

Saidin perwakilan warga mengatakan, oknum mantan Kepala Sekolah tersebut telah meninggalkan jejak yang buruk dan harus bertanggungjawab. Karena program dana PIP yang diterima oleh siswa di Tahun 2020 sampai 2021, sebagian tidak diberikan dan sebagian diduga dipotong.

“Banyak siswa penerima bantuan tidak diberikan haknya dengan alasan dana itu untuk pembangunan,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Sekolah untuk bertanggung jawab dan Pemerintah Daerah harus mendesak oknum Kasek tersebut untuk merealisasikan dana tersebut dan diberikan kepada masyarakat.

“Pihak sekolah dan Oknum Kasek tersebut harus bertanggung jawab,” katanya.

Berdasarkan informasi, jumlah siswa yang mendapatkan program dana PIP itu di Tahun 2020 sebanyak 31 orang dengan nilai dana diterima itu Rp 750 ribu per siswa. Namun, saat pencairan, siswa tidak diberikan semua, ada yang dipotong dan jumlahnya bervariasi.

“Persolan ini juga telah ditangani oleh aparat,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI