DPRD NTB ajukan 6 Raperda, Raden tak mau pembuatan Perda hanya formalitas

kicknews.today – Salah satu fungsi utama para anggota dewan adalah membuat aturan yang dinilai dibutuhkan masyarakat. Di daerah tingkat I dan II aturan tersebut dikenal dengan sebutan Perda.

Pada sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Rabu 8 Maret 2023, diajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diproses dalam enam tahapan untuk selanjutnya menjadi aturan yang akan diberlakukan di NTB.

Raden Rahadian Soedjono anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, menegaskan tak menginginkan pembentukan Perda ini hanya sekdar menjadi kegiatan rutin semata. Namun aturan yang akan dibentuk dan diberlakukan tersebut, harus bisa memberi manfaat maksimal untuk kesejahteraan masyarakat NTB.

“Kita tidak mau membuat Perda hanya formalitas saja, tidak ada gunanya. Tidak ada manfaatnya dan tidak berlaku di masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat itu usai mengikuti paripurna.

Raden juga menyebutkan bahwa pembuatan peraturan daerah tidak boleh hanya memfokuskan pada ketercukupan jumlahnya saja. Namun kualitas dari aturan yang dibentuk itu juga harus menjadi perhatian utama.

“Kami tidak ingin pembuatan Perda ini hanya memperhatikan kuantitas saja, tapi tidak memperhatikan kualitas. Sehingga Perda tersebut hanya menghabiskan anggaran saja,” tegas politisi partai berlambang bintang mercy tersebut.

Enam Raperda yang masuk dalam pengajuan tersebut adalah; Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil; Raperda Tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

Setelah diajukan semua rancangan peraturan daerah ini akan melalui enam tahapan proses. Sebelum ditetapkan menjadi Perda dan diberlakukan di NTB.

“Tahapan yang harus dilalui yaitu, pertama tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan keenam tahapan penyebarluasan.” jelas fraksi partai yang di NTB dikomandoi Indra Jaya Usman (IJU) itu. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI