DPRD Lombok Utara gelar paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Wakil Bupati Terpilih bersama Anggota DPRD KLU dan Bupati KLU saat Penandatanganan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KLU. (Poto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengelar sidang paripurna terkait pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah, di ruang sidang DPRD, Selasa (14/01/2025).

 

Dikatakan pimpinan rapat, paripurna yang semula dijadwalkan pada 06 Januari 2025 llalu, mengalami penundaan, dan dilaksanakan hari ini tanpa perubahan pada materi dan agenda yang telah direncanakan.

 

Penundaan ini didasarkan pada Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara Nomor 003/PL.02.7-SD/5208/2/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.

 

Dikatakan Hakkamah, pihaknya mengapresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di KLU.

 

”Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, partai politik, media massa, serta para kandidat beserta pendukungnya yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ucap Hakkamah.

 

Hakkamah menjelaskan, hasil penetapan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Hal tersebut untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

 

”DPRD KLU akan segera mengirimkan surat permohonan pengesahan beserta kelengkapannya guna mempercepat proses tersebut,” terangnya.

 

“Dengan diumumkannya pasangan terpilih, diharapkan Lombok Utara terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan yang baru,” lanjutnya.

 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara sebelumnya telah dilaksanakan serentak, secara nasional pada 27 November 2024.

 

Berdasarkan hasil penetapan KPU KLU melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, pasangan Najmul Akhyar dan Kusmalahadi Syamsuri ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih periode 2025 – 2030 dengan perolehan suara sebanyak 67.323 suara atau 45,18% dari total suara sah. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI