DPRD KLU minta pemda tegas tertibkan sepeda listrik di gili

Tampak sepeda listrik yang sedang terparkir di Gili Trawangan. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap maraknya sepeda listrik di kawasan Gili, khususnya Gili Trawangan.

 

Keberadaan kendaraan tersebut dinilai perlu ditertibkan, terutama jika digunakan untuk aktivitas sewa-menyewa tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah menegaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya dasar hukum yang secara khusus membolehkan sepeda listrik disewakan dan beroperasi sebagai kendaraan wisata di kawasan Gili.

 

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Wilayah Kabupaten Lombok Utara.

 

“Kalau memang tidak ada dalam Perda, seharusnya pemerintah daerah tegas. Mana yang tidak boleh beroperasi dan mana yang boleh. Kalau tidak ada izin, harus ditertibkan,” tegas Hakamah, Rabu (7/10/2026).

 

Dia menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan penertiban sesekali. Dinas Perhubungan bersama Satpol PP diminta memastikan aturan yang berlaku benar-benar diterapkan di lapangan.

 

Terlebih, keberadaan sepeda listrik di Gili disebut semakin menjamur. Kondisi itu, menurut Hakamah, harus segera direspons agar tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan wisata yang selama ini memiliki karakter transportasi tersendiri.

 

“Karena dia menjamur, yang jelas kalau tidak ada izin, itu persoalan. Itulah ketegasan pemerintah daerah menerapkan Perda tersebut,” ujarnya.

 

Hakamah mengatakan, penertiban juga harus disertai pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Menurut dia, tanpa penegakan aturan dan sanksi yang jelas, persoalan sepeda listrik akan terus berulang.

 

“Kalau menurut saya harus diberikan sanksi,” katanya.

 

Di sisi lain, Hakamah mengingatkan agar penataan sepeda listrik tidak menghilangkan identitas dan kearifan lokal Gili. Selama ini, kawasan tersebut dikenal dengan moda transportasi tradisional seperti sepeda gayung dan cidomo yang menjadi bagian dari daya tarik wisata.

 

Karena itu, dia tidak serta-merta menolak keberadaan sepeda listrik. Penggunaannya, menurut dia, masih dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tertentu, seperti kondisi darurat, akses ke Puskesmas, masjid, maupun membantu warga lanjut usia.

 

“Bukan tidak setuju, tetapi perlu dipertimbangkan. Bagaimana daya tarik Gili ini kita pertahankan, tentu kearifan lokal itu harus kita pertahankan,” jelasnya.

 

Hakamah menambahkan, persoalan sepeda listrik kemungkinan akan kembali dibahas dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan regulasi tersebut telah masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dari eksekutif.

 

Dalam pembahasannya nanti, DPRD dan pemerintah daerah akan menentukan apakah keberadaan sepeda listrik akan diakomodasi dalam regulasi atau tetap dibatasi dengan mempertimbangkan karakter kawasan Gili.

 

Sebelumnya, kata Hakamah, pembahasan mengenai persoalan tersebut juga pernah dilakukan melalui forum group discussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah pihak dari Gili Trawangan.

 

“Kalau ini diubah, nanti menjadi perdebatan apakah kita mempertahankan kearifan lokal atau memasukkan sepeda listrik,” katanya.

 

Dia menegaskan, sebelum perubahan Perda tersebut menghasilkan aturan baru, pemerintah daerah tetap harus berpegang pada regulasi yang berlaku.

 

“Untuk saat ini, setahu saya belum ada dasar hukum sepeda listrik itu beroperasi di sana untuk sewa-menyewa,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI