Ditangkap polisi, pengedar sabu di Ampenan ngaku baru jualan

kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial RTN pria 27 tahun asal Kebun Sari Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan 4 poket sabu sebesar 4,3 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kamis (22/6). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku.

“Selain barang bukti sabu, diamankan pula barang bukti lain berupa alat komunikasi, alat konsumsi, bendelan plastik klip bening serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,” kata Kasat, Sabtu (24/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku, jual sabu baru dilakukan beberapa Minggu belakangan ini.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait sumber barang tersebut,”jelas Dimas. Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI