Disnakertrans NTB investigasi, pastikan hak karyawan meninggal dipenuhi PT AMNT

kicknews.today – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat memastikan seluruh hak karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), unit usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, dipenuhi pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengaku, pihaknya sudah menerjunkan Tim Pengawas Ketenegakerjaan untuk melakukan proses investigasi. Hal ini dimaksudkan agar keselamatan dan hak-hak pekerja yang meninggal itu dapat dipastikan.

“Saat ini sedang kami lakukan proses investigasi melalui Tim Pengawas Ketenegakerjaan yang sudah turun langsung tadi sore ke KSB dari Mataram,” kata Aryadi pada wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, Kecelakaan kerja ini terjadi pada Jumat (23/4) pukul 14.56 Wita atau waktu setempat. Korban berjenis kelamin pria dan berusia 31 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban sudah bekerja sebagai operator haul truck untuk AMNT selama sekitar dua tahun.

“Korban adalah karyawan PT MacMahon Indonesia, merupakan aliansi PT AMNT. Lokasi kecelakaan di Tambang Batu Hijau,” tulis laporan awal kecelakaan tambang.

Adapun kronologi kejadian yakni pada pukul 14.56 HT 82 tanpa muatan menuju loading point shovel #6 melalui jalur Selatan dari elevasi 540 mRL. Kanloka menuju SHOVEL#6 di elevasi 60 mRL untuk mengambil muatan.

Pada saat dalam perjalanan di ramp selatan elevasi 105 mRL, HT 82 bergerak ke arah kiri jalur, menabrak tanggul dan melewati tanggul hingga terjatuh di elevasi 60 mRL (3 bench atau 45 meter).

Upaya evakuasi korban dilakukan sejak 15.05 WITA oleh team ERT dan setelah dievakuasi, korban dinyatakan meninggal oleh dokter perusahaan di lokasi kejadian pada pukul 15.47 WITA.

Gede pun mengatakan, operasional tambang dihentikan sementara sejak saat terjadinya kecelakaan untuk kepentingan investigasi.

“Sementara (dihentikan). Untuk kepentingan investigasi,” ujarnya saat ditanya apakah operasional tambang dihentikan akibat kecelakaan ini.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) NTB itu menegaskan, kecelakaan kerja pada karyawan PT AMNT itu menjadi atensi khusus Gubernur Zulkieflimansyah.

Sebab, Gede mengaku, jika ditugasi khusus pasacadilantik pada Jumat Petang (24/4) oleh orang nomor satu di NTB tersebut untuk melakukan komunikasi dengan jajaran management PT AMNT dan pihak PT. BPJS Ketenagakerjaan agar hak karyawan tersebut dapat diberikan.

“Dan syukur, dari koordinasi saya dengan BPJS Ketenagakerjaan, segala hak karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja itu akan diberikan seluruhnya,” tegas Aryadi.

Terkait dengan koordinasi dengan PT. AMNT. Ia menyatakan, sesuai jadwal yang sudah disepakati akan ada gelar perkara pada Senin (26/4) ini.

“Hal ini kita lakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi kedepannya,” katanya. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI