Diskominfotik Lombok Timur deteksi ratusan penjual Bandwith Ilegal

kicknews.today – Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfotik) dan Persandian Lombok Timur (Lotim) dalam uji petik, mendeteksi sekitar 500 penjual sinyal internet secara ilegal. Untuk itu pemerintah meminta segera melengkapi perizinannya.

Kepala Diskominfo dan Persandian Lotim, Ahmad Masfu mengatakan, untuk menindaklanjuti itu, sudah melayangkan surat ke semua pelaku usaha internet rumahan. Salah satu isi suratnya meminta untuk melengkapi izin.

“Kami sudah surati supaya mereka mengurus izin,” ujar Masfu saat ditemui Jum’at (19/2).

Masfu menegaskan penjualan jaringan internet secara illegal termasuk pelanggaran tindak pidana. Sanksinya diancam enam tahun penjara dan denda 600 juta. Sebagai antisipasinya pemerintah mendorongnya untuk masyarakat melengkapi izin. Sebab jika Aparat Penegak Hukum (APH) yang turun langsung bukan hanya mencabut tapi juga menindak tegas.

“APH turun langsung kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya mengingatkan.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2018. Semua pelaku usaha internet yang belum berizin segera mengajukan izin agar tidak terjerat pidana.

“Kami membina masyarakat dan tidak melarang dalam berusaha, tapi kita ini punya aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam berusaha,” tandasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI