kicknews.today – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara mengajak seluruh masyarakat untuk waspada terhadap bahaya judi online melalui kampanye yang bertajuk “Stop dan Hindari Judi Online”. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa berbagai dampak negatif yang serius bagi pelakunya, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Dalam flayer yang disebarluaskan, Diskominfo Lombok Utara memaparkan sejumlah risiko yang dihadapi para pelaku judi online, mulai dari kerugian finansial, gangguan mental dan emosional, hingga kerusakan hubungan sosial. Ketergantungan pada judi online dapat memicu stres, kecemasan, bahkan depresi, yang berujung pada tindakan kriminal atau membahayakan orang lain. Selain itu, hubungan keluarga dan pertemanan juga dapat rusak akibat konflik yang ditimbulkan.

Tidak hanya berdampak secara sosial dan psikologis, judi online juga membawa ancaman hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, pemain judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta. Sementara itu, bagi distributor atau pemberi akses judi daring, ancaman hukumnya lebih berat sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Diskominfo Lombok Utara juga mengingatkan tentang bahaya kecanduan yang bisa meningkatkan risiko bunuh diri serta pelanggaran privasi akibat tersebarnya data pribadi melalui platform judi online ilegal.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas judi online, Diskominfo menyediakan berbagai kanal aduan yang dapat diakses, seperti:
- Website: https://aduankonten.id/
- Twitter: @aduanPPI
- Website Kominfo: https://layanan.kominfo.go.id/
Dengan slogan “Judi Online Bukan Jalan Keluar, Tapi Jalan Menuju Masalah”, Diskominfo Lombok Utara berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan internet dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. (gii*)
