kicknews.today – Aksi pemuda inisial AR asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima terbilang nekat. Pemuda 20 tahun ini dibekuk polisi karena berani membawa narkotika jenis sabu ke sel tahanan Polres Bima Kota.
Selain AR, polisi juga mengamankan dua pelaku lain dari hasil pengembangan. Yakni, RR alias Rico, 31 tahun asal Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda dan DK alias Dono, 32 tahun asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Jufrin mengatakan, kasus berawal saat AR membesuk tahanan Kejaksaan yakni Boy dengan membawa 1 plastik kresek ungu berisi 6 bungkus deterjen dan 12 saset pewangi pakaian, Rabu sore (2/2). Pada saat petugas piket memeriksa barang titipan tersebut, tiba-tiba pelaku pergi secara diam-diam.
“Petugas berusaha mencarinya, tapi tidak membuahkan hasil,” katanya.
Dari hasil penggeledahan barang bawaan terdapat satu bungkus deterjen ditutup dengan isolasi. Penasaran, anggota meremas bungkusan dan merasa ada tiga buah benda di dalam bungkusan.
Karena curiga, anggota piket langsung berkoordinasi dengan piket jaga Sat Narkoba setempat. Setelah dibuka, ditemukan tiga poket sabu-sabu.
“Barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari barang bukti tersebut, Kasat Narkoba Polres Bima Kota yakni AKP Tamrin, S.Sos mengumpulkan seluruh Tim Opsnal. Kemudian memerintahkan anggota menyelidikan dengan melihat CCTV Polres Bima Kota.
Dari Rekaman CCTV diketahui ciri-ciri seorang laki-laki yang membawa sabu itu. Identitas pelaku pun diketahui, yakni AR.
Dengan gerak cepat, anggota behasil mengamankan AR di depan Bolly di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat, Kamis dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari hasil pengembangan, AR mengaku sabu yang dibawa untuk tahanan itu diperoleh dari Rico. Anggota langsung menyelidiki dan berhasil meringkus Rico di kediamannya di Kelurahan Matakando, sekitar pukul 02.30 Wita.
“Anggota juga menggeledah rumah Rico, namun tidak ditemukan barang bukti baru. Tapi Rico mengaku bahwa sabu yang diserahkan ke AR itu berasal dari DK alias Dono,” ungkap Jufri.
Setengah jam kemudian, tim gabungan langsung menuju ke rumahnya Dono di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara. Alhasil, Dono berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Tidak hanya itu, anggota juga menggeledah rumah Dono. Hasilnya, ditemukan 3 poket sabu, 1 bong, 1 tabung kaca, dua unit android, uang Rp 500 ribu dan sejumlah barang bukti pendukung lain.
“Sekarang tiga pelaku sudah diamankan di Satnarkoba untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)


