Dipanggil Kejati NTB soal penyertaan modal PT AMGM, Walikota Mataram merasa bersyukur

kicknews.today – Walikota Mataram, Mohan Roliskana penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (20/6). Pemanggilan itu terkait dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Mohan keluar dari kantor Kejati NTB sekitar pukul 11.30 Wita bersama Kabag Hukum Kota Mataram Hubaidi. Saat ditanya terkait pemanggilannya, ia mengaku bahwa saat pemeriksaannya itu hanya diperiksa terkait penyertaan modal di PT AMGM.

“Gak ada, saya hanya ditanya mengenai penyertaan modal Kota Mataram di PT AMGM saja,” jelasnya saat dikonfirmasi usai keluar dari Kantor Kejati NTB, Selasa (20/6).

Mohan mengaku bersyukur ada panggilan dari Kejati NTB, karena sebagai pemegang saham perusahaan penting untuk memastikan kondisi PT AMGM sehat atau tidak.

“Penting untuk memastikan bahwa perusahaan daerah itu sehat, kemudian juga bisa melaksanakan tugas-tugas pelayanan dengan baik, terutama di Kota Mataram sesuai dengan apa yang diwajibkan daripada akte pendirian dari awal,” jelasnya.

Mengenai penyertaan modal itu kata Mohan, sesuai dengan akte pendirian awal. Dimana ada kewajiban yang harus diberikan setiap tahun kepada PT AMGM sebagai penyertaan modal.

“Itu memang sebagian daripada kewajiban sesuai dengan akte pendirian selaku pemegang saham,” katanya.

Sebagai pemegang saham tentunya bisa melaksanakan evaluasi serta cek in balance untuk neraca keuangan perusahaan tersebut. Ia mengaku tetap diberikan pelaporan secara rutin oleh pihak PT AMGM tiap tahunnya.

“Kan sudah ada mekanismenya, kita diberikan laporan keuangan, dividen, dan masalah-masalah di PT AMGM. Semuanya berjalan dengan baik, InsyaAllah tidak ada masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) atau PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini pada Senin (19/6). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PDAM Giri Menang. 

Lalu Ahmad Zaini diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sejak Senin (19/6) pagi hingga sekitar pukul 12.50 Wita. Keluar dari kantor Kejati Mataram, Zaini tak banyak berkomentar kaitan pemanggilan dirinya oleh penyidik. 

Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan atas adanya pemanggilan dan pemeriksaan Lalu Ahmad Zaini. Selain itu juga pemanggilan ditujukan kepada Walikota Mataram.

“Betul tadi direktur lagi diperiksa di Pidsus, terkait masalah pembangunan fisik PDAM dan pungutan biaya air. Walikota tak hadir karena berhalangan,” ujar Nanang, Senin (19/6).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menambahkan pemanggilan Dirut PDAM Giri Menang terkait dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air. 

“Kita masih lakukan penelusuran, dan tahap pengumpulan data dan beberapa keterangan. Hasilnya belum kita bisa sampaikan,” ujarnya.

Kasus ini pun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Sebagai bahan informasi, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di “Water Treatment Plant” (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi. Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gudang garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI