Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB bentuk posko pengawasan THR

kicknews.today – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membentuk posko pengawasan Tunjangan Hari Raya. Hal ini untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya ketika Idul Fitri nanti.

“Yang pasti NTB juga sudah siap membentuk Posko THR,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat Wismaningsih Drajadiah saat di konfirmasi, Rabu (21/04).

Wismaningsih Drajadiah mengatakan, ini sebagai langkah upaya mengantisipasi agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan pembayaran THR terhadap karyawannya. Mengingat tahun lalu terdapat beberapa kasus, kendati begitu permasalahan tersebut terselesaikan dengan baik anatara pihak perusahaan dan pekerja.

Melanjutkan selain membentuk posko pengawasan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang ingin melapor. “Ya kita membuat layanan pengaduan.Untuk tahun lalu ada 14 kasus saja yang masuk laporannya dan sudah dapat disepakati penyelesaiannya,” ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.

Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyahmengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021 lalu.

Ida mengatakan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI