Dimutasi jadi kepala Puskesmas, mantan dirut rumah sakit di Dompu gugat SK Bupati

kicknews.today – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Dompu menggugat SK Bupati Dompu, Kader Jaelani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Langkah itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan mutasi bupati dinilai sudah menyalahi aturan.

Satu dari tiga ASN tersebut yakni, dokter Husni Mubarak dari Direktur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggelewa Dompu dimutasi jadi Kepala Puskesmas Soriutu. Sementara 2 ASN lain, Soni Sukarno dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kepala Seksi (Kasi) Bina Potensi Masyarakat Satpol PP dan Zaeruddin dimutasi dari Kepala Kelurahan Bali 1 menjadi Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan SatPol PP.

Penasihat Hukum Penggugat, Yan Mangandar mengatakan gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang. Pihaknya sudah menanyakan langsung ke sejumlah pihak di Pemda soal alasan dilakukan mutasi yang sifatnya demosi penurunan jabatan.

Dengan demikian, keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD dan PSDM tentang pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional dokter, tanggal 25 Januari 2023 itu sudah menyalahi aturan. Padahal menurut dia, selama ini para penggugat telah bekerja secara baik dan memiliki prestasi.

Misalnya Dokter Husni Mubarak telah sukses merubah status Rumah Sakit Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa.

 “Kini menjadi pusat rujukan dari puskesmas bahkan hal ini dibanggakan oleh Bupati Dompu ketika sambutan di khutbah Idul Fitri tahun 2022 lalu,” ungkapnya, Rabu (19/7).

Demikian halnya dengan Soni Sukarno, selaku Auditor. Dia telah banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah, yang seharusnya tidak dipindahkan ke Satpol PP, karena berdasarkan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tenaga ahli Auditor di daerah masih sangat kurang.

“Sementara Zurraidin, berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi kampung Anti Narkoba Tingkat Nasional. Padahal sebelumnya Bali I dikenal sebagai kampung yang banyak kasus peredaran narkoba,” bebernya.

Menurut Yan Mangandar, mutasi dalam satu instansi daerah terhadap para penggugat yang dilakukan Bupati Dompu sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Misalnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dia menilai, Bupati Dompu tidak memperhatikan kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, perpindahan dan pengembangan karir, dan kebutuhan organisasi. Sehingga menghambat pola karier dan turun kelas jabatan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi penggugat untuk kenaikan pangkat atau golongan yang berkesinambungan.

“Sikap tidak profesional dan tidak cermat yang ditunjukkan Bupati Dompu dalam mutasi ini, sangat mengecewakan,” tegasnya.

Karena tidak saja berdampak dengan karier para penggugat, tapi juga nama mereka ikut tercemar namanya di publik dan menjadi beban pikiran keluarga.  Sebab, disangka melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindah.

“Padahal fakta sebenarnya tidak. seharusnya para penggugat mendapatkan reward,” bebernya.

Karena selama mengabdi, kinerja 3 penggugat sangat baik dan berprestasi. Bahkan mereka tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis ketika masa Pilkada berlangsung.

Dengan langkah hukum ini, Yan Mangandar Sidik berharap tidak dinilai sebagai bentuk pembangkangan 3 penggugat terhadap pimpinan. Melainkan sebagai edukasi ke masyarakat, khususnya ASN di daerah yang apabila merasa diperlakukan tidak adil melalui mutasi dapat menempuh perjuangan melalui gugatan tata usaha negara.

“Ini menjadi evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya agar lebih hati-hati melakukan mutasi dengan mentaati aturan hukum bukan pada like or dislike,” terangnya.

Sebab, jika mutasi seperti ini terus dilakukan maka masyarakat yang akan menjadi korban karena penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya berpotensi buruk terhadap pelayanan publik. Sehingga cita baik Bupati Dompu yang tergambar dalam visi misinya yang sekarang untuk mewujudkan Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius sulit terwujud.

“Para penggugat melalui gugatannya ini bukan semata berjuang untuk kepentingan pribadi, tapi juga menjaga marwah seluruh ASN. Mengedukasi bahwa ASN juga memiliki hak untuk dilindungi hukum apabila ada mutasi yang sewenang-wenang dan menghindari potensi adanya jual beli jabatan,” tegas Yan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI