Dikawal Gubernur hingga DPR RI, 4 IRT di Lombok Tengah Bebas di Sidang Perdana

kicknews.today – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya, Senin (22/2) pukul 11.00 wita.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri bersama dua anggota Majelis, Pipi Chrita dan Maulia Ariyanti.

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah dan Anggota DPR RI, Sari Yuliati turun langsung memantau persidangan kasus yang telah viral dan menjadi sorotan semua pihak tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Asri mengatakan, setelah membaca berkas perkara atas para dakwaan, bahwa mereka ditahan sejak tanggal 16 Februari dan menjadi tahanan hakim pada tanggal 17 Februari sampai sekarang, 22 Februari.

Selanjutnya setelah membaca dan menimbang permohonan penangguhan penahan para terdakwa yang diajukan Pemerintah maupun keluarga masih-masing, akhirnya dikabulkan.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa sesuai ketentuan. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan tahanan,” ujarnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 dengan agenda pembacaan espsi dari kuasa hukum terkdawa,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Kerugian material dalam kasus tersebut Rp 4,5 Juta, sehingga Empat IRT itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahum penjara.

Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke Pengadilan Negeri Praya.

Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara.

Para ibu rumah tangga tersebut diduga melakukan pengerusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di Desa setempat pada bulan Desember 2020. Karena warga mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI