Digugat di MK, DPD RI dapil NTB terpilih Mirah diduga bermasalah

Kuasa Hukum TGH. Lalu Gede Sakti, Suhardi,S.H saat membacakan tuntutan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: tangkapan layar kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia). 
Kuasa Hukum TGH. Lalu Gede Sakti, Suhardi,S.H saat membacakan tuntutan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: tangkapan layar kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia). 

kicknews.today – Sidang perdana PHPU nomor : 05-18/PHPU-DPD/XXII/2024 telah dilaksanakan pada Kamis (2-5-2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dipimpin oleh hakim Prof. Saldi Isra. Suhardi SH dari kantor Paltonic Law Firm sebagai kuasa hukum pemohon TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A, menegaskan bahwa gugatan ini tidak ansih berbicara soal selisih perolehan suara calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat semata.

“Melainkan ada hal lain yang sifatnya substantif yaitu berkaitan dengan syarat pencalonan atas nama calon perseorangan Mirah Midadan Fahmid nomer urut 11 yang menurut dugaan kami sejak awal tidak terpenuhi sebagai syarat pencalonan,” tegas Suhardi.

Syarat Pencalonan yang dipermasalahkan itu, terutama berkenaan dengan kedudukan domisili dan daftar pemilih tetap (DPT) yang mensyaratkan bahwa calon perseorangan harus terdaftar pada daerah pemilihan bersangkutan (wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat). 

“Sementara calon perseorangan Mirah Midadan Fahmid terdaftar dalam DPT di TPS 32 Kota Makassar,” ungkapnya.

Suhardi menekankan, terdaftarnya Mirah Midadan pada DPT di luar pemilihan NTB dinilai sangat fundamental untuk dipermasalahkan secara hukum. Mengingat hakikat keterwakilan dalam konteks pemilihan dewan perwakilan daerah (DPD) mengedepankan aspek teritorial sebagaimana putusan mahkamah konstitusi 30 / PUU – XVI / 2018 tertanggal 23 Juli 2018.

“Dimana di dalam pertimbangan hukumnya bahwa DPD secara hahiki merupakan representasi daerah yang mencerminkan prinsip representasi teritorioal (regional representation) dari daerah bersangkutan yang kedudukannya tidak dapat dipisahkan dari utusan daerah,” paparnya.

Suhardi menjelaskan, kenapa hal ini baru saat ini dipersoalkan, karena sejatinya penyelenggara dalam hal ini termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB tidak pernah melakukan publikasi terhadap syarat pencalonan Mirah Midadan Fahmid.

“Jika sejak awal terkait syarat calon tersebut dipublikasi oleh termohon KPU, maka tentu banyak pihak juga akan mempertanyakan dan melakukan komplain terhadap dokumen persyaratan tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, oleh karena hal ini tidak pernah dilakukan maka hal tersebut juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap prinsip jurdil dalam prinsip elektoral sebagaimana termaktub dalam pasal 22 UUD,  yang konsekuensinya dapat didiskualifikasi sebagai calon perseorangan (DPD) terpilih di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. 

“Terhadap problematika tersebut, maka dalam pandangan kami tim penasehat hukum Lalu Gede Sakti yang notabene sebagai calon peserta perseorangan dengan perolehan suara terbanyak ke – 5 mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota (Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 dan lampiran IV.18 tertangal 20 Maret 2024 sepanjang terhadap perolehan suara calon anggota DPD RI atas nama Mirah Midadan Fahmid nomor urut 11,” tegas Suhardi.

Yang kedua, pihaknya juga meminta MK untuk menyatakan calon DPD atas nama Mirah Midadan Fahmid Nomor Urut 11 dinyatakan diskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundag-undangan yang berlaku.

“Dan ketiga, MK menetapkan nama-nama tersebut di bawah ini dengan perolehan suara masing-masing sebagai berikut : TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I, Hj. Evy Apita Maya, S.H., M.Kn. Muh. Rifki Farabi dan pemohon atas nama TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tandasnya. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI