kicknews.today – Usai viral di media sosial atas beredarnya sebuah foto dan video seekor ikan yang diduga Lumba-lumba mendapat beragam komentar.
Ikan yang diduga lumba-lumba tersebut ternyata jenis Paus Melon atau Melon Headed Whale.
Dalam unggahan foto dan video pemilik akun Instagram @cristian_joshuapale tampak jelas Paus Melon sempat terdampar di Pinggir Pantai Palibelo Kabupaten Bima.
Dalam unggahan video tersebut, warga desa, baik anak-anak dan orang dewasa pun beramai-ramai melihat dan mengangkat Paus Melon ke pinggir pantai.
Bukan malah diselamatkan, Paus Melon malah dibawa dua oknum untuk dijual ke pasar.
“Mirisnya warga tidak ada inisiatif menolong. Bahkan mereka membawanya pakai motor ke pasar buat dipotong untuk dijual,” tulis pemilik akun Instagram @cristian_joshuapale dalam postingannya.
Staf Ahli Muda Badan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (BPELP) Jawa-Nusa
Barmawi membenarkan kejadian tersebut.
Barmawi mengaku bahwa kejadian video viral aksi keji masyarakat yang tega membawa ikan jenis Paus Melon Melon Headed Whale menggunakan sepeda Motor benar terjadi di Pantai Palibelo Kebupaten Bima.
Kata Barmawi, postingan Instagram @cristian_joshuapale sontak viral dan mendapat komentar warganet.
Barmawi pun mengaku, kejadian viral tersebut terjadi pada Jumat (10/9/2021) kemarin sebelum sholat Jumat di wilayah Kabupaten Bima.
“Kejadiannya hari Jumat siang kemarin,” katanya.
Menurut keterangan beberapa pihak di Bima, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan mencari informasi lanjutan tentang siapa kedua oknum warga yang mengangkut paus melon tersebut.
“Kita masih berupaya mencari keterangan atau informasi lanjutan terkait siapa oknum yang tega membawa Paus Melon menggunakan sepeda motor,” katanya.
Pada pukul 18:00 WITA Sabtu kemarin, salah satu informan di Kabupaten Bima kata Barmawi, Paus Melon yang terdampar sudah dalam kondisi mati.
“Kemudian dibawa warga menggunakan sepeda motor,” katanya.
Selain itu, Paus Melon yang dibawa bukan untuk dijual ke pasar melainkan untuk dikonsumsi oleh warga.
“Informasi itu baru kita terima dari informan di Bima,” kata dia.
Hingga malam ini kata Barmawi, sejak Sabtu sore bahwa petugas BPELP Jawa-Nusa belum mendapatkan identitas kedua oknum yang membawa kabur Paus jenis Melon Headed Whale tersebut
“Kita masih menyelidiki siapa dua oknum itu. Sejauh ini menurut kabar di Bima bahwa ikan jenis Paus Melon itu sudah dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkas Barmawi.
Menurut Barmawi, Paus Melon jenis Melon Headed Whale merupakan mamalia yang dilindungi berdasarkan undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pada pasal 21 poin (a) kata Barmawi, setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
“Seharusnya jika mati itu harus ditenggelamkan atau dikubur dan dibakar kemudian dibuang kembali ke habitatnya,” kata dia.
Lanjut Barmawi menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1), barang siapa yang sengaja mengambil satwa yang dilindungi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000. (vik)