Dewan Lombok Tengah kawal kasus 4 IRT dipenjara bersama 2 Balita, ada wacana laporan dicabut

kicknews.today – Kasus yang menjerat empat Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai mendapat perhatian. Anggota DPRD Lombok Tengah prihatin dengan kasus IRT yang dipenjara bersama anaknya, terkait dugaan kasus pengerusakan pabrik Tembakau.

Anggota Komisi VI DPRD Lombok Tengah langsung turun untuk menemui para tersangka, Pemerintah Desa dan pihak pelapor guna melakukan mediasi dalam persoalan tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi 4 IRT yang ditahan di Rutan Praya. Terlebih mereka bersama 2 anaknya yang masih balita. Mereka itu hanya korban,” jelas Ketua Komisi IV, H. Ahmad Supli dihadapan Kades, Keluarga, Aparat Kemananan, dan jajaran staf Desa, Jumat (19/02).

Pihaknya menyayangkan jika persoalan tersebut langsung dibawa ke ranah hukum. Seharusnya dimediasi ditingkat Polsek sebagai wadah.

“Kapolri juga sudah menginstruksikan agar mengedepankan cara-cara humanisme,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Kades Wajageseng, Dedi Ismayadi juga mengaku awalnya tidak tahu jika ada warganya yang ditahan dan mengetahui hal tersebut melalui Media Sosial.

“Tidak ada koordinasi dengan pihak Desa terkait adanya penahanan warga tersebut,” terangnya.

“Dari pihak keluarga yang bersangkutan sepakat untuk membuat surat penangguhan penahanan ke Pangadilan Negeri Praya,” katanya.

https://kicknews.today/hukrim/tak-ada-penangguhan-4-irt-bersama-2-balita-di-lombok-tengah-dijebloskan-ke-penjara/

Sementara itu, hasil pertemuan dengan pihak pelapor atau pemilik gedung tembakau H. Suwardi, akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya Komisi IV bersama pelapor sepakat untuk datang ke Pengadilan Negeri Praya guna mencabut laporan.

“Besok Senin jam 8 pagi kita sepakat untuk ke pengadilan negeri Praya mencabut laporan. Nanti setelah itu silahkan Pak Kades selesaikan secara musyawarah di Kantor Desa. Apa yang menjadi persoalan silahkan cari solusi,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan sebelumnya, kasus itu berawal saat pata tersangka NR (38), MR (22), FT (38) dan HH (40) bersama warga melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tersebut. Namun, pada saat pelemparan tersebut, hanya empat pelaku yang dilihat melempar gudang tembakau tersebut menggunakan batu.

Kasus tersebut berlanjut, karena pihak pelapor atau pemilik gudang mengaku jengkel karena beberapa kali warga menyuruhnya untuk menutup gudang tembakau yang sudah lama didirikan. Padahal, permintaan warga yang lain selalu dituruti. Dari hasil beberapa kali hearing sebelum kejadian pelemparan ini, pihaknya selalu turuti apa keinginan warga.

Salah satunya untuk meninggikan tembok dan mendatangkan dokter serta tali asih. Namun, warga masih saja melakukan penolakan dan melempar gudang tersebut, meskipun apa yang menjadi tuntutan itu telah dipenuhi. Karena kalau untuk ditutup atau dipindahkan pelapor tidak mau. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI