kicknews.today – Dua orang residivis asal Lingkungan Dasan Cermen Selatan Kelurahan Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, inisial MZ (26) dan SU (36) dibekuk Polsek Cakranegara.
Dua residivis tersebut dibekuk usai curi TV LED di depan Toko Muara Komplek Pertokoan Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Kamis 1 Juli 2021.
“Mereka ini cukup berani mencuri di siang bolong. Saat itu korban baru turun dari toko setelah membeli TV LED,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol Muhammad Nasrullah, Selasa (13/7).
Korban yang diketahui asal Sekotong Jelatang Lombok Barat, Abdurrahman langsung melaporkan kejadian tersebut.
Saat itu kata Nasrul, korban membeli TV merk Polytron 24 Inch kemudian disimpan dibelakang mobil pick up.
“Usai angkat TV ke mobil, korban masuk kedalam toko untuk berbelanja, beberapa saat kemudian korban kembali dan melihat TV tersebut sudah tidak ada,” kata Nasrul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.100.000.
Usai melapor dan mendengar kesaksian korban kata Nasrul, kedua pelaku berhasil dibekuk berdasarkan rekaman CCTV.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” katanya.
Setelah diinterogasi, barang bukti hasil curian dijual ke Desa Bajur Lombok.
Dari keterangan kedua pelaku kata Nasrul, satu pelaku inisial MZ rela mencuri TV demi membeli sabu.
“Awalnya pelaku MZ tidak mengaku, tetapi setelah dimintai keterangan dia mengaku jual TV untuk beli Sabu,” katanya.
Pencurian ini cukup cepat dan cekatan. Keduanya sebut Nasrul, berpura-pura berhenti di depan toko. Kemudian saat korban masuk ke dalam toko, keduanya langsung menggondol TV yang diletakkan di atas mobil pick up.
Usai dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali di berbagai lokasi.
“Saya taubat. Tidak akan mengulangi lagi,” kata MZ di depan petugas.
Kini, keduanya diganjar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (vik)