Demi beli sabu, Supervisor di Mataram gelapkan barang Perusahaan

kicknews.today – Seorang Supervisor salah satu Perusahaan di Kota Mataram inisial FS (30) dibekuk Kepolisian Resort Kota Mataram.

Penangkapan FS di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6) karena diduga menggelapkan barang milik perusahaan tempat ia bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku, FS menggadaikan barang milik perusahaan tempat ia bekerja berupa mobil, handphone dan laptop.

Barang-barang tersebut sengaja diberikan pihak perusahaan sebagai penunjang kerja pelaku.

“Tapi malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online. Nah uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian,” kata Kadek, Selasa (22/6)..

Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkan FS melalui Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram.

“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” kata Kadek.

Sebelumnya, pihak perusahaan kata Kadek Adi sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.

Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjual semua barang milik perusahaan untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu narkoba.

“Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online,” ucapnya.

Akibatnya, pelaku merugikan pihak perusahaan tempat ia bekerja hingga Rp80 juta.

Kini, FS ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI