kicknews.today – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap pelaku yang menjadi DPO selama 2 tahun dalam kasus tindak pidana Curanmor, Rabu (10/3) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku berinisial AS alias SB alias IR (25) warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Pelaku ini merupakan residivis, empat kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan salah satu korban, Ichwan Rangga Panduwinata (33) anggota Polisi asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, IPTU Jufrin mengungkapkan sebelumnya sekitar Januari 2019 lalu, Tim menangkap rekan pelaku yakni berinisial RK. Sedangkan pelaku AS ini melarikan diri ke Kota Surabaya Jawa Timur.
“Akibat melarikan diri sehingga diterbitkan surat DPO terhadap AS ini,” ujarnya.
Dengan adanya surat DPO, tim menyelidiki terhadap keberadaan pelaku. Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sudah berada di rumahnya sekitar satu bulan lalu.
“Saat kita tangkap, pelaku melarikan diri ke perkampungan sambil mengeluarkan parang. Serta berteriak maling terhadap tim untuk memancing warga dan melawan petugas,” ungkapnya.
Dengan sikap pelaku seperti itu, tim mengeluarkan tembakan peringatan tiga dan menyuruhnya untuk menyerahkan diri serta melepaskan parangnya.
“Peringatan itu tak diindahkan. Justru pelaku malah balik meyerang dengan menebaskan parang. Sehingga tim pun bertindak melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di bagian paha sebelah kiri. Akibatnya pelaku jatuh dan diamankan,” terangnya.
Kemudian saat akan mengevakuasi pelaku, tim mendapat perlawanan dari keluarga dan masyarakat dengan menghalangi serta memblokir jalan. Sehingga diberikan pemahaman bahwa pelaku di tangkap dalam kasus Curanmor.
“Setelah diberi pehamanan, akhirnya keluarga dan masyarakat mendukung penuh tugas Polisi untuk menumpas habis pelaku Curanmor,” tuturnya.
Dalam penangkapan itu, tim berhasil menyita lima unit motor hasil curian dari tangan pelaku. Pengakuan pelaku bahwa aksi Curanmor ini sudah lebih dari 10 kali dilakukannya.
“Usai kita tangkap pelaku kita bawa ke RSUD Bima. Selanjutkan kita amankan beserta barang bukti di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkasnya. (rif)
Barang Bukti 5 Unit SPM
- SPM Honda Beat Warna Hitam
Np : –
Nk : MH1JF2136KK300756
Ns : JF21E – 3300868 - SPM Honda Beat Warna Hitam
Np : –
Nk : MH1JFZ135KK314423
Ns : JFZ1E – 3314541 - SPM Honda Vario Warn Hitam
Np :
Nk : MH1JFF113EK312252
Ns : JFF1E – 1313438 - SPM Honda Beat Warna Biru Putih
Np : –
Nk : MH1J2114HK229206
Ns : JM21E – 2411658 - SPM Honda Beat Putih Biru
Np :
Nk : MH1JM2127LK681118
Ns : JM21E – 2659649