Curhat Walikota Bima setelah dirinya jadi tersangka KPK

kicknews.today – Walikota Bima, H Muhammad Lutfi mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. Ia dijerat pasal 12 huruf (i) tentang pengadaan barang dan jasa. 

Meski demikian, mantan anggota DPR RI membantah sama sekali tak pernah terlibat korupsi sepanjang memimpin Kota Bima. Ia yakin, bahwa kebenaran itu tidak tertukar.

“Biarlah hukum jadi Panglima. Makanya sampai hari ini saya masih berdiri, padahal status saya sudah tersangka,” aku Walikota Bima Muhammad Luthfi saat pimpin apel di halaman kantor Wali Kota, Senin (4/9).

Lutfhi mengaku dirinya tidak pernah terlibat kasus korupsi seperti yang dituduhkan. Bahkan selama kepemimpinannya bersama Fery Sofian mendapatkan sejumlah penghargaan. Baik itu dari dari hasil gagasan pikiran hingga rekonstruksi bangunan yang telah dikerjakan.

“Silakan tanyakan ke kepala dinas yang mendampingi saya, ada kah saya menyuruh melakukan yang salah. Termasuk saat pengangkat jabatan, adakah saya terlibat sogok-menyogok,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menginjak ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti pasal yang disangkakan. Sebab ia sangat taat terhadap aturan dan tata tertib sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Saya orangnya tertib dan taat aturan,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil Kadis mantan PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga anti rasuah beberapa hari lalu bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari isteri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid cipta karya Dinas PUPR Kota Bima.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Tiga diantaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI