Cerita 2 pengedar sabu di Lombok Barat; Terima bongkahan hingga diupah Rp11 juta

kicknews.today – Satres Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 48 gram, yakni RK 21 tahun dan HA kakek berusia 55 tahun asal Labuapi Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Dari keterangannya, mereka berdua dibayar Rp11 juta jika berhasil menjual sabu tersebut

“Saya dapat upah Rp11 juta jika laku semua sabu itu. Nanti uangnya dibagi dua,” jelas RK saat diinterogasi penyidik Sat Res Narkoba Lombok Barat, Selasa (6/6).

Mereka berdua juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Dimana, RK bertugas menimbang dan mengisi ke dalam plastik klip dan HA bertugas memecah bongkahan sabu itu.

Mereka juga mengaku diberikan barang tersebut dalam bentuk masih bongkahan besar (belum dipecah) oleh rekannya inisial S yang saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan. Mereka berdua juga mengaku mulai menjalani pekerjaan itu awal bulan Juni 2023.

Saat itu, S datang kerumah RK dengan membawa 25 gram terlebih dahulu dalam bentuk bongkahan. Kemudian mereka berhasil menjual barang tersebut seharga Rp 17,5 juta, dan mereka dikasi oleh S sebagai upahnya sebesar Rp5 juta.

“Kami hanya dikasi bongkahan oleh S kemudian dia bilang jualkan makanya saya jual di sekitar tempat tinggal di Karang Bongkot, terus saya bagi dua dengan HA,” jelas RK.

Selanjutnya S datang lagi menemui RK dan HA dengan membawa 60 gram sabu untuk dijualkan lagi, dari 60 gram itu dia akan diupah Rp11 juta. Namun, mereka mengaku sudah menjual di sekitar rumahnya dan tersisa 48 gram.

“Uangnya sudah disetor ke S semuanya hasil penjualan itu, tapi baru 2 hari langsung ditangkap, ada juga barang itu kita pakai nyabu. Gak ada yang kita beli, kita pakai untuk keperluan sehari-hari aja dari hasil jual yang pertama itu,” cerita RK.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surachman mengatakan sudah beberapa hari ini melakukan penyelidikan di lokasi tersebut setelah mendengar informasi masyarakat bahwa rumah RK dijadikan sebagai tempat bertransaksi sabu.

“Kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (3/6) pengembangannya hari Minggu. Saat melakukan penangkapan, RK sedang memperbaiki motornya dan HA sedang ngopi di rumah RK,” jelasnya

Ia juga menerangkan bahwa rekannya yakni S sudah dilakukan penanganan dengan memberikan surat pemanggilan ke terduga pelaku. Untuk saat ini lanjut Irvan pihaknya sedang melakukan penyelidikan yang lebih mendalam kepada kedua pelaku tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, jika S tak mengindahkan panggilan kami, maka akan dilakukan penjemputan,” jelasnya.

Kedua pelaku kini disangkakan dengan pasal 114 ayat dua junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka lanjut kasat, terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup serta pidana paling singkat 6 tahun paling lambat 20 tahun. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI