Cabuli 5 siswinya, guru olahraga 57 tahun di Lombok Barat ngaku menyesal dan khilaf

kicknews.today – Guru olahraga inisial SN, 57 tahun yang mencabuli 5 siswinya di salah satu sekolah di Kecamatan Kediri Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan polisi, pelaku menyesali perbuatannya dan ngaku khilaf.

Kanit PPA Polres Lombok Barat, Ipda Wikanto mengatakan, SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini, Jumat (3/3). Sementara para korban sudah diperiksa Jumat pagi setelah dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Lombok Barat dan petugas Peksos,” kata Wikanto via HP, Jumat (3/3).

Mengenai hasil visum 5 korban kata dia, sudah diketahui. Namun tidak nampak ada luka karena pencabulan bukan pemerkosaan. Ia menyebutkan, dengan kesaksian pelaku yang sudah mengakui kesalahannya sesuai dengan keterangan para korban.

“Pengakuan pelaku sama dengan keterangan korban. Pelaku menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi bejat pelaku dilakukan saat jam sekolah. Kasus itu terungkap saat para korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan ke Polres Lombok Barat, Rabu (1/3). Guru dan warga yang mengetahui kabar tersebut langsung menghakimi pelaku, Kamis (2/3).

Beruntung pelaku tidak kenapa-kenapa, kemudian pelaku diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat setelah dilaporkan oleh Kepala Desa setempat. Kasat Reskrim Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia mengatakan, terduga pelaku langsung diamankan. 

Guru yang berstatus PNS Lombok Barat itu kini disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Junto 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena pelaku berstatus sebagai guru dan mengacu pada pasal 82 ayat 2 dengan jelas hukuman ditambah sepertiga,” jelas Dharma. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI