Cabuli 2 santriwati, pimpinan Ponpes di Lombok Timur diancam 20 tahun penjara

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Lombok Timur kasus pelecehan seksual dengan tersangka oknum inisial MI (40 tahun) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, SH, MH membenarkan SPDP kasus pelecehan seksual oknum pimpinan Ponpes telah diterima, namun tidak disertai berkas. Kendati demikian, dalam kasus pencabulan ini penyidik telah menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh tenaga pendidik yang notabene seorang ustadz.

Dalam kasus ini, hukuman maksimal atau pemberatan akan diterapkan sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku. Tersangka  diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Nomor pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam kasus ini ada dua berkas diserahkan penyidik polisi karena dilakukan oleh dua korbannya seorang santriwati masing-masing PI (17) dan DA (17),” ungkap Oka, Selasa (16/5).

Meski perkaranya displit (terpisah), tim jaksa nanti akan melihat adanya kemungkinan berkas disatukan. Yang pasti, kata dia, kasus yang dilakukan seorang pimpinan Ponpes akan dikenakan hukuman maksimal dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI