Buruh bangunan di Gunung Sari Lombok Barat nyambi jualan Sabu

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu. Masing-masing berinisial ZN (44 ), warga Lilir Barat, Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari dan MH (50) warga Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Keduanya sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan.

Keduanya ditangkap usai transaksi narkotika jenis Sabu disebuah lokasi.

“Keduanya kami amankan 20 Februari sekitar pukul 19.30 Wita di rumah ZN,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (27/2).

Petugas melakukan penggerebekan di rumah ZN yang saat itu sedang bersama MH. Disaksikan perangkat Desa setempat. Penggledahan dilakukan dan didapati narkotika jenis sabu seberat 4,88 gram.

“Kita juga temukan alat konsumsi Sabu dan timbangan digital. Ada juga uang Rp50 ribu,’’ tuturnya.

Setelah dilakukan pendalaman, ZN saat ditangkap baru saja saja menjual Sabu kepada MH sudah menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membayar sabu.

Setelah diperiksa, ZN mengaku membeli sabu di Karang Bagu. Beberapa hari terakhir, ZN cukup sering membeli di Karang Bagu dengan jumlah beragam.

‘’Sabu Karang Bagu itu lalu dipecah dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya,’’ tuturnya.

Selain itu, ZN mengaku selama tiga bulan menjual sabu. Buruh proyek ini pun tidak puas dengan pendapatannya.

“Karena masih pandemi. ZN tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Lalu memutuskan menjual sabu,’’ terangnya.

Keuntungan menjual Sabu dianggap cukup lumayan. Hanya membeli dua gram di Karang Bagu. Satu gram ZN mengaku mendapat untung Rp 500 ribu.

Bersama MH, ZN dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI