Sempat buron, pelaku curanmor dihadiahi timah panas

kicknews.today – Pelaku pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat di Lombok Tengah diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah. Pelaku diberikan timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap di rumahnya, Rabu (22/9).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., SIK ,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menjelaskan bahwa Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota reskrim polsek Praya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor.

“Pelaku atas nama Suparman alias Komong umur 36 tahun alamat Dusun Batu Galang, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya kepada wartawan di kantornya.

Pelaku diringkus berdasarkan LP / 24/ VIII / 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Praya Tanggal 01 Agustus 2021. Dengan korban atas nama Zulkipli (23), warga Lingkungan Wakul, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan,” jelasnya.

Kronologis kejadiannya pada hari Minggu 1 Agustus 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita, korban sarapan di warung milik Yuyun Sriani di Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Praya, Lombok Tengah. Korban duduk makan pagi Bersama pemilik warung menghadap ke timur, tidak lama Yuyun Sriani melihat 2 orang pelaku sedang mengamati sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban diparkir.

“Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di samping warung ke arah timur,” katanya.

Saat pelaku mengambil sepeda motor, pemilik warung nasi melihat dan spontan berteriak maling. Sekitar 150meter jauhnya pelaku membawa motor milik korban dari TKP, sepeda motor tersebut mati/tidak bisa hidup, kemudian pelaku membuangnya di pinggir jalan dan berusaha kabur.

“Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur,” kayanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI