kicknews.today– Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT dan Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri serta Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid batal disuntikan vaksin sinovac Covid-19.
Mereka dikatakan memiliki penyakit penyerta, sehingga dari hasil secreening dinyatakan tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Petugas Registrasi pencanangan Vaksinasi, Ibu Rini mengatakan, dari 18 pejabat yang dilakukan secreening yang lolos untuk diberikan vaksinasi tersebut sekitar 12 orang. Sedangkan sisanya tidak bisa diberikan vaksin, karena memiliki penyakit penyerta termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.
“Pak Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit penyerta. Termasuk Ketua Dewan Lombok Tengah tidak bisa divaksin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2).
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, dr Muzakir Langkir mengatakan, vaksin tersebut diberikan kepada orang yang tidak memiliki penyakit penyerta yang berat atau dalam keadaan sehat. Sehingga Bupati dan Wakil Bupati termasuk Pjs Sekda Lombok Tengah tidak bisa diberikan vaksin, karena memo penyakit penyerta.
“Vaksin ini diberikan kepada orang sehat,” ujarnya.
Ditegaskan, bahwa vaksin tersebut tidak bisa diberikan kepada semua orang meskipun telah melakukan secreaning. Artinya pemberian vaksinasi itu dilakukan sesuai hasil secreening.
“Tergantung hasil secreening, baru bisa diberikan vaksin. Meskipun telah lolos secreaning, namun tensi darah naik, itu juga tidak bisa. Intinya keoada orang sehat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Vaksinasi di Lombok Tengah telah mulai dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid. Dari 5580 vaksin yang diterima itu akan disuntikan kepada semua Tenaga Kesehatan (Nakes) dan sejumlah pejabat di Lombok Tengah. (Ade)