kicknews.today – Masyarakat dan Pemda Lombok Timur sepakat meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Keputusan itu disepakati saat rapat bersama tokoh agama, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
Kesepakatan tersebut karena kerap adanya kisruh penambangan pasir besi dari PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah. Kondisi tentu merugikan masyarakat dan negara. Terlebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dan rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, Kamis (23/2) yang juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain meminta Gubernur NTB untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
“Kita minta ke Gubernur NTB untuk menghentikan aktivitas penambangan,” ujar Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy.
Bupati menegaskan, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.
Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya. (cit)