Bupati Lombok Timur akan beri sanksi ASN tambah libur lebaran 

kicknews.today – Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 19-25 April 2023. Dengan penetapan masa cuti tersebut, para abdi negara akan mulai bekerja pada 26 April 2023.

Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy meminta para ASN tetap mematuhi peraturan jadwal kerja yang sudah ditentukan. Bagi ASN yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi disiplin, terkecuali apabila cuti dibarengi dengan alasan.

Bupati juga meminta ASN agar tidak menambah hari libur dan tetap masuk pada Rabu (26/4). Bupati memastikan hari pertama kerja akan mengecek kehadiran ASN.

“Hari pertama kerja akan diawali acara halal bihalal di masing-masing instansi, dan Inspektorat dan BKPSDM akan mendata ASN yang absen. Tentu ada sanksi bagi mereka yang menambah libur tanpa izin atau tanpa keterangan yang jelas,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Lombok Timur, Dr Mugni juga menegaskan hal yang sama. Ia mengimbau kepada ASN tidak menambah hari libur dan tetap masuk pada tanggal 26 April 2023.

“Kecuali (PNS) ada halangan seperti sakit dan lainnya. Namun, disampaikan dengan surat keterangan resmi, diberi sanksi sesuai alasan mereka. Bagi yang cuti silahkan. Bila tidak masuk tanpa keterangan tetap diberikan sanksi,” tegasnya saat dimintai keterangan via WhatsApp, Senin (24/4).

Sanski ASN tersebut jelas tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang PNS. PP tersebut  mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI