Bupati Lombok Barat minta dipanggil ulang Kejati NTB

kicknews.today – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid sempat mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/6). Bupati menyebut saat itu dirinya sedang berada di luar daerah

”Saya sudah berkoordinasi dengan Kejati NTB supaya difasilitasi untuk pemanggilan ulang,” kata Bupati pada kicknews.today, Kamis (22/6).

Sebelum, Kejati NTB melayangkan pemanggilan pada Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram terkait dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Namun, hanya Walikota Mataram yang memenuhi panggilan.

“Saya ingin hadir, cuma waktunya gak pas,” akunya.

Namun terkait laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di PT AMGM, Fauzan akui itu sebagai kepedulian masyarakat terhadap perusahaan daerah itu. Ia sendiri yakin dengan tugas Kejati NTB dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.

Sebelumnya Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini menghadiri panggilan Kejati NTB pada Senin (19/6) dan Walikota Mataram Mohan Roliskana, Selasa (20/6).

Kejati NTB memanggil Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) atau PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini pada Senin (19/6). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PDAM Giri Menang.

Lalu Ahmad Zaini diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sejak Senin (19/6) pagi hingga sekitar pukul 12.50 Wita. Keluar dari kantor Kejati Mataram, Zaini tak banyak berkomentar kaitan pemanggilan dirinya oleh penyidik. 

Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan atas adanya pemanggilan dan pemeriksaan Lalu Ahmad Zaini. Selain itu juga pemanggilan ditujukan kepada Walikota Mataram 

“Betul tadi direktur lagi diperiksa di Pidsus, terkait masalah pembangunan fisik PDAM dan pungutan biaya air,” ujar Nanang, Senin (19/6).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menambahkan pemanggilan Dirut PDAM Giri Menang terkait dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air. 

“Kita masih lakukan penelusuran, dan tahap pengumpulan data dan beberapa keterangan. Hasilnya belum kita bisa sampaikan,” ujarnya.

Kasus ini pun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Sebagai bahan informasi, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di “Water Treatment Plant” (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi. Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI