Bupati Bima diperiksa Kejati NTB lebih dari 4 jam

kicknews.today – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan korupsi penyertaan modal 2015-2022, Senin (19/6). Bupati dua periode itu hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan Bupati Bima. Hingga pukul 13.00 Wita, Bupati Bima masih menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus.

“Iya benar, ada dua kepala daerah di NTB yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati NTB hari ini. Salah satunya Walikota Mataram, cuma beliau berhalangan hadir, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang,” kata Efrien Senin (19/6).

Efrien belum menjelaskan secara detail perihal pemeriksaan Bupati Bima. Yang jelas, pemanggilan Bupati Bima untuk klarifikasi soal laporan dugaan korupsi penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap 8 BUMD tahun 2015 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat pada Februari lalu. Kasus tersebut kabarnya telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Dalam salinan laporan, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar terhadap delapan BUMD selama 2015-2022. Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.

Namun, nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.

Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022

Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI