Bukan amankan motor, Jukir Pasar Mandalika malah curi handphone

kicknews.today – Seorang jukir (juru pakir) berinisial SP (26), warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kedapatan mencuri handphone di dashboard motor.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, mengkonfirmasi pada Kamis (2/4) bahwa aksi tindak pidana pencurian itu pun terjadi pada awal bulan Maret lalu.

Korban yang saat itu, hendak berbelanja di Pasar Mandalika, memarkir sepeda motor miliknya di area parkir pasar.

“Namun korban lupa membawa handphone miliknya yang tertinggal di dashboard motor. Korban baru mengingat barangnya tertinggal setelah lima menit berada di pasar,” jelas Zaky.

Ketika kembali ke parkiran, handphone miliknya sudah tidak ada, dan diduga telah dicuri. Korban pun langsung melapor ke Polsek Cakranegara.

Menerima laporan, Polisi bergerak melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga diperiksa disekitar TKP. Ciri-ciri pelaku dikantongi berdasarkan bukti keterangan saksi dan olah TKP.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap terduga pelaku adalah SP juru parkir (jukir) di Pasar Mandalika,” kata Zaky.

Saat diinterogasi, SP pun tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, tak lama setelah handphone korban dikuasai pelaku, SP lalu mengajak rekannya berinisial AR (30), warga Gerung Burun Barat, Kecamatan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, untuk menggadaikan handphone yang dikuasainya.

“Handphone digadaikan Rp285 ribu. Setelah digadai, SP mendapat bagian Rp200 ribu. Sedangkan AR diberi Rp85 ribu,” kata Zaky.

Dari hasil penjualan handphone, uang tersebut digunakan AR dan SP untuk membeli ayam dan kebutuhan sehari-harinya.

Saat dikonfirmasi, SP mengaku bahwa dirinya telah menunggu korban cukup lama untuk mengembalikan handphone yang tertinggal.

“Namun pemilikmya tak kunjung kembali. Saya sudah menunggu sampai setengah jam untuk mengembalikan handphone itu, ndak balik juga dia,’’ kata SP.

Kini, AR pun diamankan dan ditahan petugas serta dijerat melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI