BPKAD ungkap alasan gaji 2.095 PPPK Lombok Timur 2 bulan tak dibayar 

kicknews.today – Sebanyak 2.095 penerima Surat Keterangan (SK) Pegawai Penerima Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur belum menerima gaji bulan Juli dan Agustus 2023. Menurut Dinas Dikbud Lombok Timur hal itu disebabkan karena adanya perubahan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak Juli 2023.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur, Hasni mengungkapkan alasan gaji PPPK tidak keluar pada Juli-Agustus, karena tanggal mulai menjalankan tugas (TMT) dimulai pada September. Jadi, meski Surat Keputusan (SK) pegawai PPK keluar bulan Juli, akan tetapi mereka masih dianggap sebagai honorer.

“Karena mulai tugasnya sebagai pegawai PPPK bulan September,” katanya nya saat dimintai keterangan via telepon, Senin (18/9).

Pada tanggal 4 September lalu, pihaknya sudah menyuruh melengkapi persyaratan untuk penerima gaji. Jadi, mereka akan mulai menerima gaji per tanggal 1 bulan berikutnya. 

“Jika 1 libur, maka gajinya keluar tanggal 2,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur, Izzuddin mengatakan bahwa terkait kesiapan penggajian itu disiapkan dari menteri keuangan (Menkeu) mulai September 2023. Tetapi, dilain sisi pada tataran pelaksana termasuk pihaknya menjadi kebingungan, dimana pada sistem pemberian gaji, pihak Dikbud merasa disandera tidak bisa menginput kebutuhan honor para pegawai dengan perjanjian kerja periode Juli dan Agustus.

“Karena diubahnya status sistem Dapodik sejak Juli, atau bertepatan sejak PPPK ini diterima, itu yang membuat pihak kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti UPTD, MKKS, K3S,” katanya saat dimintai keterangan pada Jumat (15/9).

Berdasarkan petunjuk teknis dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), setelah diproses pihak BKPSDM, SK tersebut terbit pada pertengahan Agustus. Sehingga pihaknya mengeluarkan sesuai dengan kebutuhan penggajian yang ditetapkan, yakni per September.

“Jadinya gaji para PPPK keluar bulan September,” tambahnya.

Di tempat terpisah, seorang guru PPPK, Husniati mengatakan, SK PPPK-nya keluar pada bulan Juli. Namun, baru digaji atau keluar pada akhir bulan September. Sementara pada Juli, Agustus, ia mendapatkan gaji dari BOS atau gaji honorer.

 “Kalau yang Juli sama Agustus tidak terhitung gaji PPPK melainkan masih gaji guru honorer. Gaji honorer kita sebanyak Rp650 per bulan. Sedangkan gaji guru PPPK nanti sebanyak Rp2,6 juta,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI