BNN NTB Tangkap Pasutri yang sembunyikan Sabu dalam Dubur pakai Kondom

kicknews.today – Badan Narkotika Nasional Daerah Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Kamis (11/2). Keduanya berusaha menyelundupkan Sabu dengan modus disembunyikan dalam dubur.

Penangkapan kedua terduga pelaku P (26) dan istrinya MM (22), berdasarkan informasi dari masyarakat yang diteruskan ke petugas BNNP NTB. Petugas BNN kemudian bekerja sama dengan pihak Aviation Security (AVSEC) Bandara Lombok, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai Mataram.

Kepala BNNP Provinsi NTB, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra mengaku, kedua terduga pelaku menyimpan Sabu dalam Dubur seberat 387,95 gram.

Diketahui, terduga pelaku inisial P beralamat di Desa Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Kepulauan Riau. Sedangkan, MM beralamat di Lingkungan Kavling Kamboja Batu Aji Blok CC/12 Saguling, Kota Batam.

Alur kronologinya, keduanya terbang menggunakan Pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta sebagaimana boarding pass pada Kamis (11/2/2021) lalu.

“Dari kedua terduga pelaku ini disimpan sabu di dalam duburnya MM hampir 300 gram,” kata Sugianyar, Rabu (17/2). Sedangkan untuk P, menyimpan narkotika jenis sabu di dalam duburnya seberat 87,5 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pasangan suami istri asal Kota Batam tersebut terindikasi kerap mengelabui petugas BNN dengan menyimpan sabu di dalam Dubur.

Karena kata Sugianyar, terduga pelaku MM memasukkan tiga bungkus sabu yang dibungkus menggunakan kondom ke dalam dubur dengan berat total hampir 300 gram. Kondom sebagai pelicin agar lebih mudah masuk ke dalam Dubur.

“Biasanya kalau pertama kali itu tidak sampai 200 gram yang bisa masuk ke dubur. Tapi ini hampir 300 gram bisa masuk dubur,” katanya.

Kini keduanya diamankan di Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.

Mereka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kedua terduga juga dapat diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati dengan denda maksimal 10 miliar,” pungkas Sugianyar.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI