Berkat CCTV, spesialis pencuri burung mahal di Lombok Barat ditangkap 

kicknews.today – Seorang pria paruh baya inisial Y, 53 tahun asal Kota Mataram ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat, karena pencuri burung mahal, Senin (5/6). Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan pelaku merupakan spesialis pencuri burung dengan modus mengintip kondisi rumah yang sepi. 

“Pelaku ini spesialis pencuri burung. Modusnya keliling perumahan. Kalau melihat rumah sepi dan ada burungnya, dia melancarkan aksinya,” kata Jun sapaan akrab Kapolres Lombok Barat, Selasa (6/6).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lima burung beserta sangkarnya. Harga satu burung dan sangkar mencapai Rp2,5 sampai Rp 3 juta.

“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk korban lainnya. Untuk sementara ada lima burung yang kami amankan, dengan nilai total puluhan juta rupiah,” kata Jun. 

Dijelaskannya alasan kakek tersebut melakukan pencurian, karena kebutuhan ekonomi. Dia juga mengatakan kalau pelaku mengaku bahwa burung mudah dicuri dan dijual. 

“Alasannya biasa, karena kebutuhan ekonomi keluarganya,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Labuapi Iptu Baejuli mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku spesialis tersebut karena rekaman CCTV yang mengarah pada identitas motor Y. Dimana saat itu Y terlihat membawa burung dan sangkarnya menuju arah selatan dengan membawanya menggunakan sepeda motor.

“Pelaku bisa kita identifikasi dengan nomor plat yang terekam dengan bantuan rekaman CCTV milik salah satu warga di BTN tersebut. Didapatlah identitas pelaku kemudian kita melakukan pengamanan kepada pelaku ini dan sudah mengakui itu perbuatannya,” jelas Baejuli.

Diakui Kapolsek yang biasa bercanda itu, pelaku tak melakukan pengerusakan dalam setiap aksinya. Namun, pelaku tersebut melompat pagar rumah korbannya ketika melihat burung yang berada di sangkarnya dan kondisi rumah sepi.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari berbagai informasi yang didapatkan dari masyarakat. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana Jo 64 KUHP pidana dengan ancam penjara paling lama 7 tahun penjara. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI