kicknews.today – Berkas kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Narmada Lombok Barat dengan tersangka IMS alias Cecep dinyatakan lengkap atau P21. Polsek Narmada lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH, Jumat (15/12/2023).
Kapolsek mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Selasa, (12/12/2023) diterima oleh JPU Danny Curia N, SH. Dia berharap tersangka bisa segera disidang di pengadilan.
“Inilah bentuk penegakan hukum yang ditangani Polsek Narmada agar bisa diketahui masyarakat, termasuk pihak korban,” tegasnya
Untuk diketahui, tersangka Cecep ditangkap Tim Opsnal Polsek Narmada pada (31/10/2023) di rumah mertuanya di Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor seorang warga di wilayah Narmada. (jr)