Berkas 6 tersangka kasus pembakaran hotel di Lombok Timur dikirim ke Kejaksaan

kicknews.today – Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan 6 tersangka kasus pembakaran hotel Layang-layang resort milik PT Temada di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Sriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Senin (27/2), penyidik sudah mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

“Hari Senin kemarin, berkas 6 orang tersangka sudah dikirim ke Jaksa, tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman pada Rabu (1/3).

Polres Lombok Timur menyimpulkan kasus yang berjalan sejak akhir Januari 2023 kemarin, cukup dengan 6 orang tersangka tersebut. “Tunggu perkembangannya, untuk sementara masih 6 orang tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Polres Lombok Timur telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus pembakaran dan perusakan hotel milik PT Temada Pumas Abadi.

Ke enam tersangka tersebut diantaranya, RS, HR, RM, SB, NN dan SH. Seluruh tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Sebelumnya, ratusan orang mendatangi Polres Lombok Timur pasca penetapan satu tersangka yang diduga sebagai otak perusakan. Namun, dari ratusan orang tersebut, hanya 25 orang yang dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal  pasal  187 ke 1 dan KUHP dan atau pasal 170  KUHP.

Kasus pembakaran hotel tersebut terjadi pada 31 Januari lalu. Puluhan warga diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan perusakan Hotel Layang-Layang Resort di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Mereka beralasan, pembakaran tersebut dilakukan karena sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Ditambah lagi, lahan yang dikuasai oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat.

Buntut dari aksi warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada hangus terbakar. Tidak hanya membakar gedung, tembok milik perusahaan dirusak dan dirobohkan warga. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI