Berbeda dari SE Mendagri, Pemkot Mataram bolehkan shalat Idul Adha saat PPKM Darurat

kicknews.today – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membolehkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta pengawasan ketat dari unsur Satgas COVID-19 setempat.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Mataram Nomor: 117/KK.18.07/1/KS.02.2/07/2021, tentang Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha serta Pemotongan Hewan Kurban dalam PPKM Skala Mikro di Kota Mataram,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H M Amin di Mataram, Rabu (14/7).

Kota Mataram masuk menjadi daerah penerapan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021, mengacu pada status level 4 penyebaran COVID-19 di Kota Mataram, dengan jumlah kasus lebih dari 150 kasus per 100 ribu jumlah penduduk.

Karena itu dalam edaran tersebut, lanjut Amin, beberapa ketentuan terhadap pelaksanaan shalat Idul Adha baik di masjid, musala dan lapangan antara lain, menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan menyiapkan fasilitas pencegahan COVID-19.

Di antaranya, kata dia, jamaah wajib memakai masker, petugas menyiapkan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan mengatur jarak shaf antara jamaah.

Selain itu, penyampaian khutbah diberikan secara singkat, yakni malsimal 15 menit, jamaah berasal dari warga setempat dan membawa perlengkapan shalat sendiri serta menghindari kontak fisik antarjamaah sebelum dan sesudah shalat Idul Adha.

“Untuk dapat menerapkan prokes secara maksimal, kita harapkan tempat kegiatan shalat Idul Adha diperbanyak agar masyarakat tidak terpusat pada satu tempat,” katanya.

Sementara terkait dengan kegiatan takbiran, kata dia, dalam edaran tersebut hanya boleh dilakukan di mushala atau masjid dengan batas waktu hingga pukul 22.00 Wita.

“Yang tidak boleh adalah kegiatan takbir keliling yang mengundang kerumunan massa,” katanya.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah, sebagai langkah memutus penyebaran COVID-19 sehingga Kota Mataram bisa segera keluar dari zona PPKM Darurat, demikian M Amin.

Berbeda dengan surat edaran dari Mendagri sebelumnya yakni SE nomor 19 dan 20 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan mikro mengenai penerapan PPKM Darurat yang menyatakan tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah (massal) bilamana tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pengawasan unsur satuan tugas Covid-19 setempat.

Dalam edaran tersebut disarankan, selama masa penerapan PPKM Darurat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (ant-red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI