Belum kapok, pengedar narkoba di Lombok Timur ditangkap lagi

kicknews.today –  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di lingkungan Gubuk Daye, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S dan AS, beserta barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,35 gram.

Selain itu juga diamankan alat hisap sabu (bong), sekop plastik, korek api gas, plastik klip kosong, HP dan uang tunai sebesar Rp2.420.000. 

Salah satu tersangka yakni AS merupakan residivis kasus narkoba. Dimana pada tahun 2016, AS sudah pernah ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama beberapa waktu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap para pelaku di lingkungan Gubuk Daye, Rabu (22/2), sekitar pukul 17.00 Wita.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat mengatakan untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal dan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya pencegahan dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI