Beli LPG 3 kilogram pakai KTP ramai ditolak emak-emak di Lombok Barat

kicknews.today – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP. Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran gas LPG 3 kilogram ini dapat tepat sasaran.

Namun, kebijakan pemerintah tersebut banyak banyak yang menolak dengan berbagai alasan. Terutama kalangan emak-emak di Kabupaten Lombok Barat.

Yuni, 37 tahun, ibu rumah tangga asal Gerung Lombok Barat, Yuni mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan membeli gas LPG dengan menggunakan KTP tidak tepat. Aturan yang diberikan bukan mempermudah masyarakat, tetapi malah mempersulit.

“Sosialisasikan dulu biar regulasinya jelas, termasuk  ketentuan gas yang boleh dibeli oleh masyarakat dengan kategori miskin, menengah hingga mampu,” kata Yuni, Selasa (17/1).

Sejumlah ibu rumah tangga lain juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, meskipun belum diterapkan di Lombok Barat.

“Jangan lagi persulit masyarakat,” kata perempuan yang enggan menyebutkan nama lengkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat, H. Muhur Zokhri menegaskan, untuk Kabupaten Lombok Barat saat ini belum ada pembelian gas LPG menggunakan KTP. Karena pihaknya secara resmi belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari pemerintah pusat.

“Apabila adanya penerapan pembelian gas elpiji menggunakan KTP ini, agar bisa dipastikan tepat sasaran, juga fungsinya dapat menghindari penimbunan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Muhur.

Jika dilihat dari sasaran subsidi LPG ini sangat berdampak baik. Tetapi kalau diterapkan secara umum di Lombok Barat, menurutnya, perlu dipelajari dan sosialisasikan dulu, supaya masyarakat tidak dirugikan.

“Saya minta warga tidak khawatir dengan kebijakan baru penggunaan KTP, karena tidak akan berpengaruh pada ketersediaan stok dan harga gas di pasaran bisa tetap stabil,” pungkasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI