Bebaskan 4 IRT dan Balita, Pemuda Pancasila Lombok Tengah siap ganti seng gudang Rokok yang penyok

kicknews.today – Kasus dugaan pelemparan gudang Tembakau yang dilakukan empat Ibu Rumah Tangga (IRT), menyayat hati banyak pihak dan disesalkan. Terlebih tersangka dan kedua anaknya yang masih balita harus di tahan di Rutan kelas II B Praya. Padahal kasusnya sepele, seng gudang rokok yang penyok akibat dilempar.

Ketua Pemuda Pancasila Loteng, M Samsul Qomar mengatakan, bahwa pihaknya akan datang ke Kejari untuk ganti kerugian perusahaan itu dan minta ibu serta anaknya dipulangkan atau tidak ditahan.

“Jika Jaksa bersikeras melanjutkan kasusnya silahkan saja, tapi tidak ada penahanan terhadap para tersangka dan kami akan ganti kerugian perusahaan berupa genteng dan atap yang bocor,” ujarnya dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (20/2).

Analisa dia, kasus ini diyakini ada sebab akibatnya. Tidak akan ada protes jika tidak ada yang salah dengan perusahaan tersebut. Pasti ada yang salah dan sudah lama dipendam oleh warga sehingga terjadi aksi pelemparan. Namun itu dan tujuannya untuk protes, bukan melukai orang atau melakukan pengerusakan.

“Jika kasus di teruskan PP berharap majelis hakim membebaskan para terdakwa dengan tanpa syarat,” katanya.

Semoga hakim bisa memberikan kebebasan, jika syaratnya harus mengganti, pihaknya yang akan ganti rugi ke perusahaan tersebut.
Di pihak lain, ada selentingan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin Amdal dan lainnya.

“Ini kami akan telusuri kebenarannya jangan jangan karena ada pencemaran udara maupun yg lain warga mengeluh tapi tidak pernah di gubris oleh perusahaan, kita akan coba telusuri ke instansi terkait juga jika benar maka kita minta segera di tutup saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara. Mereka diduga melakukan pengerusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di Desa setempat pada bulan Desember 2020.
Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan minggu depan atau akhir bulan februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI