kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum. Langkah itu dilakukan menyusul adanya informasi terkait HM Rum lakukan pendekatan dengan sejumlah partai politik (Parpol) jelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menemui sejumlah pihak untuk dimintai informasi. Salah satu diantaranya dari pihak Parpol.

“Kami sudah temui beberapa pihak untuk mengumpulkan informasi,” kata Atina, Jumat (31/5/2024).
Sejauh ini kata Atina, Bawaslu belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh Pj Wali Kota. Bawaslu sejatinya lakukan penelusuran sesuai informasi yang beredar. Baik dari media masa maupun informasi singkat lewat SMS handphone.
“Bawaslu bergerak berdasarkan informasi yang beredar. Terkait laporan resmi sampai sekarang belum kami terima,” jelasnya.
Atina belum bisa menyimpulkan seperti apa hasil penelusuran tersebut. Pihaknya saat ini sedang fokus mengumpulkan informasi untuk menentukan tahapan proses berikutnya.
“Seperti apa hasilnya nanti kami laporkan kembali,” katanya.
Belakangan ini beredar rumor Pj Wali Kota Bima bakal maju pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024. HM Rum dikabarkan sudah melakukan pendekatan dengan sejumlah Parpol seperti Nasdem dan Demokrat. Bahkan HM Rum bersama beberapa nama bakal calon Wali Kota Bima lain sudah dikirim ke DPP.
Seperti di Partai Demokrat misalnya. Telah mengirim lima nama bakal calon Wali Kota Bima ke DPP.
Hal itu disampaikan Tim Satgas DPD Partai Demokrat, Edy Darmawangsah. Edy menyebutkan, sebelum dikirim, nama-nama tersebut sudah dilakukan pleno di DPW Demokrat NTB pada pertengahan Mei lalu.
Adapun lima nama tersebut yakni, H Azhary, H Muhammad Syafruddin (HMS), H Arahman H Abidin (H Man), Feri Sofyan dan H Muhammad Rum (HMR). Dari lima nama tersebut yang pertama kali mendaftar yakni H Azhary.
“Terakhir HM Rum. Beliau mendaftar di hari terakhir jelang pleno di DPW,” jelas pria yang juga Ketua DPAC Partai Demokrat Kecamatan Mpunda ini.
Pasca nama-nama bakal calon dikirim, pihaknya belum menerima siapa yang bakal ditunjuk DPP. Yang jelas kata dia, para bakal calon tentunya harus memenuhi persyaratan, salah satunya melakukan survei.
“Para bakal calon diharapkan bisa melakukan survei, karena partai juga melakukan survei terhadap calon yang akan diusung di Pilkada serentak. Itu salah satu pertimbangan untuk memutuskan siapa yang akan diusung,” jelasnya.
Jika bakal calon tidak mampu menyanggupi maka akan dieliminasi. Sebab, survei merupakan salah satu syarat bagi calon untuk mengetahui sejauh mana presentase elektabilitasnya jelang Pilkada.
“Survei ini sudah kebijakan DPP. Itu juga bagian dari proses penjaringan bagi bakal calon yang serius maju di Pilkada,” pungkasnya. (jr)