Bawaslu, Polri dan Parpol inisiatif bentuk grup chat untuk perlancar kampanye

sttp lobar
Marifatullah Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Barat saat menunjukkan inovasi pengajuan STTP di Lombok Barat

kicknews.today – Banyaknya calon legislatif yang maju dalam Pileg 2024 di Lombok Barat, memunculkan kekhawatiran akan timbulnya kendala saat proses kampanye berjalan. Dua diantara kekhawatiran itu adalah besarnya potensi tabrakan jadwal dan lokasi kampanye serta proses permohonan STTP yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Tercatat ada 655 caleg di Lombok Barat. Untuk mengantisipasi hal itu, kami berinisiatif akan menjalankan pola ganjil-genap untuk penjadwalan kampanye. Parpol bernomer urut ganjil mendapat jadwal kampanye di tanggal ganjil dan Parpol bernomer urut genap di tanggal genap,” ungkap Marifatullah Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Barat saat ditemui di kantornya, Jum’at 8 Desember 2023.

Inovasi itu sudah sempat dikemukakan kepada para pihak terkait. Namun Ia mendapati bahwa kendala yang lebih membutuhkan terobosan adalah terkait proses pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

“Ternyata permasalahan parpol bagaimana mendapat STTP yang cepat. Akhirnya kami bersepakat bikin grup WA (WhatsApp). Parpol, Polisi dan Bawaslu. Jadi mengajukan STTP bisa lewat grup dan diberikan STTP-nya juga lewat grup,” papar Marifatullah.

“Di grup itu masuk semua pengurus parpol, pihak intel Polres Lobar dan Polresta Mataram serta Bawaslu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengharuskan ada STTP untuk agenda kampanye Parpol maupun perorangan caleg 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Tanpa STTP maka kegiatan tidak boleh dilaksanakan.

“Bawaslu tidak boleh membubarkan pertemuan atau menurunkan apk. Kami lebih mengedepankan pola pencegahan agar tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

“Jadi jika kami temukan kampanye yang tidak dilengkapi STTP kami sarankan untuk tidak dilanjutkan.  kalau terus dilakukan maka akan masuk ke pananganan pelanggaran,” katanya menjelaskan lebih lanjut.

Inisiatif membentuk grup chat untuk mempermudah proses STTP tersebut sudah berjalan sejak 28 November dan Kepolisian telah langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan STTP sejak tanggal 1 Desember 2023.

“Hingga hari ini sudah lebih 50 STTP yang berhasil diproses dengan sistem grup chat ini. Sangat mempermudah. Karena setelah keluar surat dari kepolisian bisa kami teruskan ke pengawas di kecamatan untuk ditindak lanjuti,” papar Marifatullah menjelaskan tahapan yang sudah berjalan. (hl)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI