Bawaslu Lombok Timur ancam adukan KPU ke DKPP

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur telah melayangkan rekomendasi tertulis tentang pleno ulang di tingkat kecamatan. Langkah tersebut dilakukan Bawaslu setelah menolak hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi (DPS) yang diselenggarakan KPU pada Rabu lalu (5/4).

“Kita tunggu saja hari ini, yang jelas mekanisme di Bawaslu lihat dulu perkembangan, kalau rekomendasi tidak ditindak lanjuti maka kita ke etik,” ungkap Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati pada Kamis (6/4).

Selain itu, Retno menjelaskan jika Kamis (6/4) juga mengirim rekomendasi perbaikan data by name by address untuk ditindak lanjuti oleh KPU Lombok Timur.

“Kita lihat ke depan apakah diakomodir atau tidak, kalau tidak maka itu merupakan tindak pidana,” jelas Retno.

Retno menyesalkan, KPU Lombok Timur pada Rapat pleno kemarin, tidak terlebih dahulu membuka hasil pleno secara berjenjang baru kemudian berbicara data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ia menambahkan, meskipun data ini baru data sementara, namun pihaknya menekankan bagaimana proses tersebut ditempuh apakah sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

“Apakah rekomendasi sudah ditindak lanjut apa tidak, terhadap temuan Panwascam sudah ditindak lanjuti atau tidak, mari kita buka datanya”, Ujar Retno.

Retno menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pengawasan menggunakan pengawasan melekat dan sampel dan hasilnya akan Ia buktikan.

“jangan sampai ini sebagai data siluman, tiba-tiba berubah 100 persen di seluruh kecamatan, ini kan data yang tidak bisa dipertanggung jawabkan”katanya.

Sedangkan ketua KPU Lombok Timur, Junaidi saat dikonfirmasi katakan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 maka proses rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa oleh PPS dan di tingkat kecamatan oleh PPK telah sesuai.

“Artinya tidak ada pleno ulang,” katanya.

Sehingga harap KPU Kabupaten Lombok Timur kepada semua pihak untuk mengecek namanya, apakah telah terdaftar di DPS.

“Jika belum terdaftar dan telah memenuhi syarat maka dapat menyampaikan tanggapan dan masukannya ke PPS di desa/kelurahan masing-masing,” tutupnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI