Bawa sabu 1,1 kilogram, gadis 21 tahun asal Sumbawa ditangkap Polda NTB 

kicknews.today – Gadis inisial ES, 21 tahun asal Sumbawa ditangkap jajaran Polda NTB pada 2 Maret 2023. Ia dibekuk lantaran membawa narkoba seberat 1,1 kilogram jenis sabu yang dibungkus menggunakan kotak teh dari cina merek Gwanyinwang

Dari pengakuan ES, dia diupah sebesar Rp15 juta jika bisa melakukan transaksi dengan pemesan yang sudah ditargetkan pemasoknya. Dikatakan Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi sebelum melakukan penangkapan ES sering berubah-ubah tempat transaksi.

“Yang pertama itu tanggal 1 Maret 2022 saat event MotoGP di Kuta Mandalika Lombok Tengah, karena mungkin banyak polisi berjaga hingga dia beralih lokasinya. Kemudian ES  pindah ke Lombok Timur untuk transaksinya,” jelas Deddy, Rabu (5/4).

Terakhir ES kata Deddy, melakukan transaksi sabu di Sumbawa pada 2 Maret 2023. Pelaku diciduk oleh jajaran Ditres Narkoba saat melintasi jalan Garuda di Kecamatan Labuan Bada

s depan Alfamart Kabupaten Sumbawa.

“Setelah melakukan penggeledahan di sana tim menemukan sebungkus besar sabu yang dibungkus menggunakan bungkus teh dari China merek Gwanyinwang,” jelas Deddy.

Kemudian melakukan pemerikasaan di jok motor milik ES juga dengan dibungkus plastik putih. Polisi langsung melakukan penahanan setelah ditemukan juga 81,91 gram sabu.

“Sehingga totalnya menjadi 1,1 kilo gram lebih. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda NTB,” kata Deddy.

Diakuinya, ES bukan pertama kali melakukan pengiriman paket sabu tersebut. Pada bulan Januari lalu lanjut Deddy, ES melakukan pengiriman paket sendirian ke Mataram.

“Itu kali ke 2, barangnya juga ia dapat dari pemasok dari Sumatera,” jelasnya.

Sementara dari pengakuan ES setelah ditanya oleh Kapolda NTB Djoko Poerwanto, ia juga mengkonsumsi sabu untuk menjaga kesegaran muka dan badannya. Gadis yang terbilang muda itu juga mengaku menikmati sabu sendirian dengan harga Rp500 ribuan.

“Iya yang harganya Rp500 ribu, tapi kadang-kadang nggak setiap hari kita nyabu, dari penjualan barang ini juga kita bisa dapat bonus konsumsi sabu yang harganya Rp400 ribu,” aku ES dihadapan Kapolda.

Atas perbuatannya, kini ES dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI