Batas wilayah Lombok Barat dengan Lombok Tengah kembali bergulir di MA

kicknews.today – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 93 tahun 2017. Terkait batas wilayah antara Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Tengah di wilayah Nambung.

Wilayah Nambung yang berada di Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat itu, yang sebelumnya masuk menjadi bagian dari Lombok Barat, berdasarkan Permendagri No. 93 tahun 2017 tersebut, kini kembali menjadi milik Lombok Tengah. Pemkab Lombok Tengah kini tinggal menunggu salinan putusan MA, sebelum nantinya keputusan MA tersebut dieksekusi.

 “Alhamdulillah sudah ada putusan dari MA. Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon Pemkab Lombok Tengah,” ungkap Koordinator Tim Hukum Pemkab Lombok Tengah, Ali Usman Senin (27/2).

Anggota Kuasa Hukum Pemkab Lombok Tengah, Muhanan menambahkan, jika putusan MA tersebut keluar pada 9 Februari. Ia mengatakan, setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan MA terkait gugatan Pemkab Lombok Tengah tersebut.

“Dimana dengan dikabulkanya permohonan-pemohon, maka MA menyarankan kalau pembentukan Permendagri No. 93/2017 itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yakni tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf a, e dan f UU. No 12/2011,” jelas Muhanan.

Dengan begitu, Permendagri No.93/2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Untuk itu, Mendagri diminta untuk segera mencabut Permendagri tersebut.

Muhanan menjelaskan, ada beberapa alternatif pasca putusan MA tersebut. Di antaranya, Mendagri bisa saja menerbitkan Permendagri yang baru terkait batas wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat, atau terkait batas wilayah dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur NTB sebelumnya.

“Jadi nantinya, batas wilayah tinggal mengadopsi sesuai titik koordinat yang ada pada SK Gubernur NTB sebelumnya, putusan MA dirasakan sudah final dan pihaknya kini tinggal menunggu eksekusi dari putusan MA tersebut,” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah H. Ilham belum ada informasi mengenai hal tersebut. Namun dalam waktu dekat Ia akan menghadiri undangan tapal wilayah perbatasan semua kabupaten dan kota di NTB.

“Itu secara keseluruhan, untuk menentukan batas-batas wilayah kita termasuk kita dengan Mataram. Tapi kalau masalah perbatasan Nambung yang diklaim Lombok Tengah ini saya belum bisa kasi penjelasan. Tapi dalam waktu dekat ini pasti kita komunikasikan,” jelas Sekda, Selasa (28/2).

Dimana Lombok Barat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 26 September 2017 telah terang benderang menyatakan bahwa Pantai Nambung yang disengketakan ditegaskan masuk dalam wilayah Kabupaten Lombok Barat. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI