kicknews.today – Pelarian seorang warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial MY (23) akhirnya terhenti. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor), diringkus Tim Puma Polres Loteng setelah sempat buron selama empat Tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik warga Dusun Tandek, Desa Labulie, Kecamatan Jonggat tepatnya di Jalan Bay Pass pada Bulan September 2016.
“Pelaku sempat menjadi DPO selama 4 Tahun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2).
Pelaku sudah lama menjadi DPO, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor. Sehingga setelah mendapatkan informasi pelaku kembali, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Selama jadi buronan Pelaku bersembunyi di luar Daerah. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres untuk proses hukum dan lanjut,” pungkasnya. (Ade)